Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara
"Sudah sekolah diliburkan, gaji dari dana BOS juga dibatalkan. Ini kebijakan yang tidak rasional. Pendidik dan tenaga kependudukan juga perlu diperhatikan," cetusnya.
Nur juga pesimistis pembelian pulsa internet akan direalisasikan sekolah. "Saya saja masih beli sendiri paketan dan bayar sendiri WiFi di rumah," tandas Nur.
Diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim merevisi petunjuk teknis (juknis) penggunaan BOS Reguler diatur melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.
Dalam Permendikbud baru ini, syarat guru honorer penerima dana BOS lebih dipermudah.
Ini setelah Mendikbud mencabut persyaratan wajib NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).
Kebijakan ini mendapat respons positif dari Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.
"Alhamdulillah akhirnya Mendikbud merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler," ujar Ramli. (esy/jpnn)