Menurut Yanuar PKB, Cak Imin Tak Bermaksud Hapus Jabatan Gubernur, Tetapi
Dengan begitu, lanjut Yanuar, tugas dan kewenangan gubernur sebenarnya terbatas dalam aspek administratif dan protokoler sehingga pemilihan langsung di tingkat provinsi perlu dihapus.
"Tugas gubernur lebih berorientasi pada koordinasi, pengawasan, monitoring, sinkronisasi dan pelaporan," kata legislator kelahiran Jawa Barat itu.
Yanuar melanjutkan posisi dan kedudukan gubernur sebenarnya wakil pemerintah pusat di provinsi dan bukan kepala daerah yang otonom melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan.
"Bila tugas dan kewenangannya terbatas, kenapa harus dipilih langsung? Kasihan calon-calon gubernur atau wakil gubernur harus merogoh kocek yang besar untuk sebuah jabatan yang tidak otonom," ungkapnya.
Dia mengatakan ada beberapa opsi yang bisa diperdalam dalam mencari pemimpin di tingkat provinsi.
Pertama, kata Yanuar, DPRD memilih dan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang diusulkan partai politik, sebagaimana terjadi sebelum pilkada langsung.
Opsi selanjutnya, kata dia, DPRD Provinsi hanya memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang cagub-cawagub.
"Selanjutnya diusulkan kepada pemerintah pusat. Presiden yang akhirnya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur atau wakil gubernur definitif," ungkap Yanuar.