Menyedihkan, 84 Persen Siswa Pernah Alami Kekerasan di Sekolahan
Selasa, 14 Juni 2016 – 05:05 WIB
“Kita memiliki Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang mengharuskan adanya tim pencegah kekerasan tiap sekolah di tiap daerah juga ada gugus pencegah kekerasan," pungkasnya.(fas/jpnn)