Menyesal, Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Keringanan Hukuman
Kamis, 18 Juni 2020 – 01:05 WIB

Terdakwa Zuraida Hanum (41) menyampaikan pleidoi (pembelaan) secara virtual pada sidang di PN Medan. Foto: ANTARA/Munawar
"Dalam kasus pembunuhan tersebut, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Parada.
BACA JUGA: Sarnima Memang Sadis, Bunuh Anak Tiri Pakai Pulpen
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa yang telah lama merencanakan pembunuhan terhadap suaminya itu, kelihatan sedih dan meneteskan air mata.(antara/jpnn)