Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati

Rabu, 09 Agustus 2017 – 03:00 WIB
Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi, terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Endi Nurindra Putra, Selasa (8/8).

Sidang yang digelar mulai pukul 19.00 WIB itu, diawali dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Fuady, yang merupakan kasi pidum Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam tuntutan dijelaskan bahwa, terdakwa Tony Lee bersama Mike Lin alias Jackie (DPO) merupakan pelaku utama dalam pengiriman 26,693 kilogram sabu yang disimpan dibalik dua keping lukisan Bunda Maria, dari Guang Zhou, Tiongkok tujuan Makassar untuk Badrus (DPO) dan Tangerang untuk terdakwa Novi, melalui jasa kargo lewat rute Singapura dan Batam.

"Menuntut, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee dengan hukuman pidana mati, dan terdakwa Raden Novi Prawira Jaya alias Novi dengan hukuman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Fuady, didampingi JPU kedua, Samuel Pangaribuan.

Tuntutan itu didasari perbuatan yang terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terhadap tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa langsung mengajukan pembelaan secara lisan keduanya mengakui bersalah atas perbuatannya itu dan memohon agar hukuman dapat diringankan.

"Saya menyesali perbuatan ini yang mulia, saya sungguh tidak tahu apa yang ada dalam lukisan itu. Mohon ampuni saya, karena saya tulang punggung keluarga," ucap Novi sembari menangis dalam pembelaannya.

Mengingat masa tahanan kedua terdakwa yang hampir habis, maka sidang putusan langsung digelar setelah di skor dalam waktu 5 menit.

Hung Cheng Ning alias Tony Lee dan Raden Novi Prawira Jaya alias Novi, terbebas dari hukuman mati setelah mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close