Menyoal Independensi Seleksi Capim KPK
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI
Perlu kita pahami bersama bahwa secara filosofis, KPK merupakan aparat penegak hukum yang berada dalam lingkup kekuasaan eksekutif namun menjalankan tugas penegakan hukum yang merupakan fungsi yudisial, yakni untuk menjamin supremasi hukum.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan (maachstaat).
KPK merupakan alat negara dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan (seperti UU KPK dan UU Tipikor).
Peran dan fungsi KPK tentu untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan melalui berbagai tugas dan kewenangannya di bidang pemberantasan korupsi.
Melalui UU, KPK dinilai juga memiliki kewenangan extra-ordinary karena juga memiliki kewenangan untuk koordinasi dan supervisi disamping memberi penguatan kepada aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan).
Seiring berjalannya waktu (dari lahirnya pada tahun 2002 hingga 2024) ini, KPK telah melalui berbagai pengalaman dalam pelaksanaan program pemberantasan korupsi.
KPK telah berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah petinggi negara, termasuk petinggi politik dan pengusaha besar.
Namun dalam perjalanannya, tidak sedikit juga KPK mengalami “pelemahan” atau perlawanan, dimulai dari kasus “suro vs boyo”, skandal etik Pimpinan KPK, hingga terakhir kasus pemerasan.