Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus

Selasa, 28 Maret 2023 – 19:18 WIB
Menyoal RUU Kesehatan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan Sembarangan Gunakan Omnibus - JPNN.COM
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan mengkritisi draft RUU Kesehatan. Foto/Ilustasi: BPJS Kesehatan.

Para pakar hukum sepakat bahwa penggunaan metode omnibus law secara tidak hati-hati bisa membuat UU menjadi berantakan.

Metode omnibus law yang digunakan untuk membentuk UU Cipta Kerja bukan contoh yang baik untuk teknik pembentukan perundang-undangan.

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengatakan pihaknya menyambut baik penugasan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Penugasan itu tertera dalam surat Pimpinan DPR dengan nomor T/160/PW01/02/2023 tertanggal 14 Februari 2023 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menurutnya, fungsi Baleg adalah melakukan sinkronisasi terhadap hasil bahasan Komisi IX dengan Kementrian Kesehatan sebagai perwakilan parlemen dan pemerintah.

Jadi, Baleg tak langsung membahas RUU tersebut seperti yang dilakukan saat pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

"Posisi ini sudah benar, agar parlemen tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama sebagaimana RUU Ciptaker yang justru dibahas langsung di Baleg, tidak melalui Komisi terkait," kata Irma.

Dia memastikan, Komisi IX akan segera melaksanakan pembahasan RUU Kesehatan, agar dapat segera dirampungkan dan disampaikan ke Baleg untuk dilakukan sinkronisasi.

Prof Maria mengingatkan pembentukan undang-undang menggunakan omnibus harus benar-benar dikaji, jangan sampai undang-undang terdampak menjadi berantakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close