Merampok di Malaysia, Apesnya di Tangerang
Selasa, 12 Februari 2013 – 19:32 WIB
Setelah berhasil melumpukan penghuni rumah, pelaku mengambil harta benda berupa uang Rp 8 Juta, dua unit HP dan tiga jam tangan. Tetapi, dari tangan dua tersangka yang ditangkap, polisi berhasil menyita tiga unit HP, uang Rp1,8 Juta dan 12 potong celana panjang. "Barang tersebut, merupakan hasil pencurian," katanya. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancaman dengan hukuman sesuai pasal 365 KUHP yakni 12 tahun penjara.
Dalam gelar perkara tersebut, Polresta Tangerang juga menangkap pria berinisial SY (30). Pelaku diciduk lantaran menjual Pistol Air Softgun secara ilegal di Jalan Delima V D-6 Nomor 5 Pondok Makmur Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis.
"SY kami tangkap pada 5 Februari lalu karena menjual Pistol Air Softgun tanpa sertifikat, bahkan dijual bebas meski dengan sembunyi-sembunyi. Pelaku sudah setahun menjual dengan modusnya membuka usaha penjualan atribut TNI dan Polri," tambah Kapolres. (aditya/jarkasih)