Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali

Kamis, 21 November 2024 – 13:41 WIB
Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali - JPNN.COM
Alex Denni mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya karena merasa ada kejanggalan hukum, dia menghadirkan tiga ahli hukum pidana. Foto: Supplied for JPNN.com

Vidya juga menyoroti pengenaan pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.

Dalam konteks kasus Alex Denni, jika dua pelaku lain tidak dipidana karena memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu peristiwa dinyatakan tidak memiliki sifat melawan hukum, maka seluruh peserta seharusnya dibebaskan.

Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya bisa menggugurkan dakwaan terhadap yang lainnya.

"Akan menjadi aneh kalau tidak memiliki kualifikasi delik tetapi dinyatakan bersalah. Peristiwanya sudah dibenarkan oleh Pengadilan Tinggi dan tidak ada penyalahgunaan wewenang, tetapi tiba-tiba ada satu dari unsur swasta yang dipidana. Secara logika hukum enggak jalan dan ini bisa masuk kekhilafan hakim yang nyata," kata Vidya.

Ahli Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian menyoroti inkonsistensi penerapan ajaran kausalitas dalam putusan terhadap perkara Alex Denni, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safina.

Menurut Ahmad dalam ajaran kausalitas yang harus dicari adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan akibat yang dilarang.

"Jika ada dua aktor yang bekerja sama dengan aktor ketiga menimbulkan kerugian negara, lalu yang dua diputus tidak melawan hukum, maka tidak ada kerugian negara di situ. Timbulnya akibat yang dilarang harus merupakan satu kesatuan perbuatan ketiga aktor. Jika dua aktor tidak menimbulkan kerugian negara, maka satu aktor lainnya juga digolongkan sebagai perbuatan yang tidak merugikan negara," katanya.

Kasus ini bermula pada 2003 silam. Saat itu Telkom menunjuk PT Parardhya Mitra Karti (PT PMK) yang dipimpin oleh Alex Denni mengerjakan proyek pengadaan Jasa Konsultan Analisa Jabatan atau Proyek DJM (Distinct Job Manual) dalam rangka pemberdayaan dan pengelolaan SDM.

Alex Denni mengajukan peninjauan kembali terhadap kasusnya karena merasa ada kejanggalan hukum, dia menghadirkan tiga ahli hukum pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close