Merasa Bersih, Kivlan Laporkan Balik Jalaludin
jpnn.com, JAKARTA - Eks kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen melaporkan balik seorang wiraswasta bernama Jalaludin yang memolisikannya atas tuduhan makar. Pasalnya, Kivlan merasa tak pernah berbuat makar seperti yang dituduhkan.
Kuasa hukum Kivlan, Pitra Romadoni mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan secara langsung di Bareskrim. Laporan itu juga diterima dengan nomor register LP/B/0460/V/2019/Bareskrim.
Jalaludin disangkakan Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 220 KUHP juncto Pasal 317 KUHP.
“Saya tegaskan, klien saya tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin," kata Pitra kepada wartawan, Sabtu (11/5).
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Rencana Kivlan Zen ke Luar Negeri Lewat Batam
Dalam pelaporannya, Pitra membawa video, pemberitaan di media, dan surat pernyataan yang ditulis oleh Kivlan sebagai barang bukti saat membuat laporan.
Pitra pun menuturkan, perbuatan penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan dalam aturan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Klien saya ingin berpendapat kok tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga, ini membuat tidak adil bagi klien kami Kivlan Zen," tambah Pitra.