Merasa Dianaktirikan, Sekolah SPK Menolak Pengenaan PPN
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) secara tegas menolak wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah internasional.
Alasannya akan menambah beban dan bentuk diskriminasi, juga tidak sesuai amanat konstitusi.
Haifa Segeir selaku Ketua Perkumpulan Sekolah SPK Indonesia mengatakan pengenaan PPN pada institusi pendidikan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya," kata Haifa Segeir di Jakarta, Jumat (17/9).
Berdasarkan itu, pemerintah seharusnya mendorong meratanya akses pendidikan berkualitas untuk semua kalangan.
Kebijakan pengenaan PPN akan membuat pendidikan berkualitas menjadi makin tidak terjangkau bagi semua kalangan.
"Apalagi hanya sebagian kecil SPK yang memiliki siswa-siswi asing. Yang lebih banyak warga negara Indonesia," tegasnya.
Dia menyebutkan surat penolakan tertanggal 17 September 2021 Nomor : 112/PSSI/E/IX/2021 itu, sudah dikirimkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan Direktorat Jenderal Pajak.