Merasa Dibodohi, Warga Ogah Bayar Sewa Pada KAI
Terlebih, dalam PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah, PT KAI tidak termasuk badan hukum yang punya hak milik atas tanah negara.
"Kami tidak mengharapkan adanya konflik sampai penerbitan sertifikat nanti," katanya.
Kali pertama menempati lahan, lanjut Ridwan, warga menyewa langsung kepada PJKA. Harga yang dipatok PJKA pun sesuai standar dan kesepakatan.
Saat itu tanah berukuran 26 x 7 meter cukup disewa Rp 210 ribu setiap tahun.
Namun, setelah beralih ke PT KAI, nilai sewa yang harus dibayar warga berlipat ganda.
Bahkan cenderung melonjak tinggi hingga mencekik.
"Sejak 2015, kami harus membayar setidaknya Rp 5,2 juta. Kami tentu tidak sanggup membayar kenaikan yang drastis itu," ungkapnya.
Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Madiun Widodo menyatakan bakal memberikan kesempatan kepada warga yang tetap menolak penyertifikatan tanah tersebut.