Merasa Dibodohi, Warga Ogah Bayar Sewa Pada KAI
Sabtu, 08 April 2017 – 22:08 WIB
Mereka diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. (bel/fin/c11/diq/jpnn)
Mereka diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. (bel/fin/c11/diq/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News