Merasa Dicampakkan oleh Heru Budi, PJLP Mengadu ke DPRD
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Jakarta Barat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta.
Hal tersebut lantaran mereka tidak terima aturan yang dibuat oleh Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono terkait usia maksimal PJLP.
Perwakilan PJLP UPK Badan Air Jakarta Barat Azwar Laware mengaku dirinya bersama rekan-rekan merasa dicampakkan.
Azwar dan rekan-rekan PJLP lainnya lalu mengadu ke DPRD DKI.
Tujuan mereka yakni agar Heru meninjau ulang aturan batas usia dan memberikan mereka tambahan satu tahun lagi.
Menurutnya, dahulu tidak banyak yang minat bergabung sebagai PJLP karena gaji yang kecil, tetapi kerjaan banyak dan berat.
"Sejak berdirinya UPK, dulu masih PHL namanya, yang mau bekerja itu yang tua-tua. Yang muda-muda diajak buat apa? Gajinya kecil, kerjaannya banyak," kata Azwar, Jumat (30/12).
Selang beberapa waktu, PHL diganti statusnya oleh mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi PJLP.