Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya

Rabu, 24 Juli 2024 – 22:41 WIB
Merasa Dikriminalisasi, SYK Korban Mafia Tambang di Sulteng Tunjuk Petrus dkk Jadi Pengacaranya - JPNN.COM
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: dok TPDI

Sementara itu, kata Petrus, berdasarkan Laporan Polisi No LP/B/107/V/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 22 Mei 2023 dari FSK, Direktorat Reserse Krininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng berdasarkan Sprindik No SP.Sidik /9/I/RES.I.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2024 juncto Surat Ketetapan Tersangka No S.Tap/12/RES/I.9./2024/Ditreskrimsus tanggal 19 Maret 2024, telah menetapkan status tersangka dan menahan kembali SYK yang sebelumnya sudah ditangguhkan.

"Padahal hubungan hukum antara SYK dan FSK bersifat perdata yang dilakukan secara sah karena terpenuhi syarat formil maupun materiil suatu perjanjian, yang hingga saat ini tidak pernah dibatalkan, bahkan kedua belah pihak sudah saling memenuhi prestasi dan tegen prestasi (secara timbal balik), di samping ada kekurangan dalam pelaksanaan yang kemudian menimbulkan persoalan hukum berupa wanprestasi," jelasnya.

Akibat wanprestasi itu, kata Petrus, saat ini SYK menggugat FSK di Pengadilan Negeri (PN) Makasar, Sulawesi Selatan, SFK juga melaporkan SYK ke Polda Sulteng, sehingga menimbulkan tanda tanya apakah Polda Sulteng kurang kerjaan lalu menghamburkan uang negara untuk jadi tukang tagihnya pelapor dalam kerja sama pengurusan izin tambang?

"Perselisihan SYK dengan FSK mengenai prestasi dan tegen prestasi yang belum terpenuhi bahkan sudah masuk kategori wanprestasi atau cedera janji melahirkan gugatan di PN Makasar No.162/ Pdt.G/2023/PN.Mks dan telah diputus pada 9 Januari 2024," papar Petrus.

Penyalahgunaan Wewenang

Dengan demikian, ungkap Petrus, sesuai perjanjian kerja sama jual-beli saham dimaksud, maka tindakan FSK melaporkan SYK ke Polda Sulteng adalah bagian dari kriminalisasi untuk menekan pihak SYK memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama dimaksud.

"Ini jelas kesewenang-wenangan, melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenang oleh Polda Sulteng dengan segala akibat hukumnya," cetusnya.

Buktinya, jelas Petrus, selain Laporan Polisi No LP/B/355/XII/2021/ SPKT/Polda Sulteng dari FSK terhadap SYK yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2024, ternyata SYK juga dilaporkan lagi untuk perkara yang sama oleh pelapor yang sama di Polda yang sama pula.

Seorang warga berinisial SYK di Sulteng merasa dikriminalisasi atas status tersangkanya dalam kasus penipuan/penggelapan yang dilaporkan FSK, rekan bisnisnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA