Merasa Dizalimi, Wa Ode Nurhayati Curhat ke Konstituen
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 21:24 WIB
KENDARI - Wa Ode Nurhayati meradang. Surat pimpinan DPR RI yang meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa aliran dana di rekeningnya dianggap sangat tendensius. Bahkan ia menilai hal tersebut sudah menyalahi tugas dan wewenang pimpinan DPR, Badan Kehormatan DPR dan PPATK sendiri. Dalam kunjungan kerjanya di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan aliran dana di rekeningnya merupakan politisasi para seterunya di DPR. "Sebenarnya itu sudah sangat politis. Politisnya yang pertama, PPATK maupun pimpinan DPR dan BK, sudah menyalahi tugas dan wewenangnya. Saya bukan orang yang terlibat kasus pidana juga bukan orang yang menjadi saksi kasus pidana, jadi tidak ada yang berhak meminta transaksi saya, apalagi aliran dana," terangnya.
Politisi PAN ini mengungkapkan bahwa dalam surat yang dikirim ke PPATK itu, secara jelas dirinya serta stafnya di DPR disebutkan untuk diperiksa. Hal itulah yang menurutnya sangat tendensius dan politis. Sebabnya, Banggar bukan hanya dirinya saja, tetapi terdiri dari beberapa anggota DPR. Seharusnya, jika ingin menuntaskan mafia anggaran di DPR, seluruh anggota Banggar yang diperiksa. "Nah kalau soal sebut nama saya, jelas-jelas disurat Ketua DPR itu (menyebut) Wa Ode Nurhayati, staf Wa Ode Nurhayati, dan itu sangat tendensius. Makanya pertanyaannya kok saya (saja)," ungkapnya.
Surat Ketua DPR itu dianggap menyalahi aturan. Anggota komisi VII DPR RI dari Dapil Sultra ini menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan aliran dana di rekening oleh PPATK itu harus berdasarkan hal yang substansial. Misalnya, orang yang akan diperiksa itu melanggar Undang-undang pencucian uang atau perbankan. Karena itu WON balik mengklaim bahwa tindakan pimpinan DPR itu masuk kategori pelanggaran pidana.
KENDARI - Wa Ode Nurhayati meradang. Surat pimpinan DPR RI yang meminta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa aliran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
Senin, 06 Januari 2025 – 21:17 WIB - Legislatif
DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
Senin, 06 Januari 2025 – 21:01 WIB - Legislatif
Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
Senin, 06 Januari 2025 – 19:52 WIB - Parpol
Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik
Senin, 06 Januari 2025 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Dilepas Suwon FC, Pratama Arhan Dikontrak Bangkok United
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:51 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB - Sport
Statistik Bali United vs Persib: Tuan Rumah Underperform, Tim Tamu Lebih Unggul
Selasa, 07 Januari 2025 – 21:42 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB