Merasa Honorer K1 Dimasukkan K2, Mengadu ke Dewan
Rabu, 05 Maret 2014 – 09:15 WIB
Seharusnya, sambung Porman, tenaga honorer yang digaji dari APBD dan memiliki SK pengangkatan honorer minimal 1 Januari 2005 dimasukkan kedalam tenaga honorer K1.
"Makanya akan kita undang instansi terkait untuk dimintai penjelasan, untuk jadwal sepertinya yang paling memungkinkan yakni Selasa (11/3) mendatang,," ujar politisi PDIP itu.
Dihubungi terpisah, Kadishub Kota Medan, Renward Parapat mengakui dirinya tidak terlalu faham mengenai persoalan tenaga honorer. Namun dirinya menjamin akan menghadiri undangan Rapat jika ada surat undangan resmi. " Jika diundang saya akan datang," katanya. (dik/adz)