Merasa Punya Bukti Baru, Bahasyim Ajukan PK
Rabu, 04 Juli 2012 – 21:28 WIB
"Uang Rp 1 miliar telah diterima kembali secara langsung oleh Kartini berupa sertifikat tanah," jelasnya.
Bambang juga memaparkan bahwa kliennya pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak tahun 1969 sampai 1980 dan kemudian menjadi pegawai pajak. Beberapa usaha yang pernah dijalani Bahasyim diantaranya instalasi plumping atau pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli bahan bangunan, jual beli permata, jasa fotografi, jual beli tanah dan rumah. Ia juga memiliki perusahaan keluarga bernama PT Tri Dharma Perkara.
"Dari usaha yang dirintis, memperoleh aset keuntungan dan saldo sebesar Rp 60,2 miliar" katanya. Total aset Bahasyim dari usahanya di bidang swasta ini hampir setara dengan total hartanya yang akan disita kejaksaan yaitu Rp 60,824 miliar.