Merasa Tak Bersalah, Ketua IPW Beri Tantangan kepada Polda Sulsel
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menantang Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menangkapnya terkait kasus dugaan pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba yang menjerat mantan petinggi PT. CLM Helmut Hermawan
"Siap ditangkap oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra yang akan melayangkan surat panggilan saksi kedua sebagai saksi tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan," kata dia dalam siaran pers, Rabu (8/3).
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditkrimsus Polda Sulsel untuk datang menghadap Kompol Herly Purnama pada Kamis (1/3).
Namun, Sugeng mengaku tidak datang dikarenakan surat panggilan merupakan penyalahgunaan wewenang serta sebagai bentuk intimidasi terhadap penyampaian pendapat.
Dia mengaku tidak datang karena surat panggilan tidak profesional, di mana pada Kamis itu adalah 2 Maret 2023 dan 1 Maret 2023 adalah Rabu.
Sugeng menyatakan ketidakprofesionalan dari Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra itu telah dilaporkan ke Propam Mabes Polri.
"Sengaja tidak hadir karena memang tidak tahu terkait peristiwa pidana, tempat kejadian, waktu kejadian pidana yang dilaporkan pada 16 November 2022 dengan LP 421 tersebut," kata dia.
Sugeng mengaku hanya memberikan pendapat dalam siaran pers pada 23 februari 2023 sebagai tanggung jawab IPW yang mengkritisi kinerja Dirkrimsus Kombes Helmi Kwarta Kusuma.