Merasa Tak Bersalah, Ketua IPW Beri Tantangan kepada Polda Sulsel
Sugeng menganggap Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, dan melanggar kode etik.
Sugeng juga mengaku informasi penangkapan dirinya diketahui melalui kuasa hukum Helmut Hermawan, Tajuddin. Bahkan ada tiga kuasa hukum Helmut yang dipanggil di Polres Malili, Polda Sulsel.
"Tindakan dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma yang arogan, sewenang wenang, dan serta menyalahgunakan kewenangan justru sedang menguji program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," jelas dia.
Seperti diketahui, Sugeng tidak memenuhi panggilan pertama Polda Sulawesi Selatan terkait tersangka mantan PT. CLM Helmut Hermawan dalam perkara pemalsuan keterangan produksi pasal 159 UU Minerba.
Polda Sulsel pun mengonfirmasi telah mengirimkan panggilan kedua kepada Sugeng. (tan/jpnn)