Merasa Tanahnya Dirampas Negara, Ibu-ibu Ngamuk di Pengadilan
Sabtu, 19 Desember 2015 – 05:53 WIB
Humas Pengadilan Negeri Depok Hendri Irawan menjelaskan, ketiga hakim mengatakan keterangan dan bukti-bukti tidak lengkap, artinya bukti yang diajukan penggugat, tidak mendukung gugatan untuk mendukung dalil gugatannya “Belum mendukung, perdata itu bukti surat. Masalah AJB saya belum tahu,” katanya.(cky/adk/jpnn)