Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merasa Temukan Novum, Perusahaan Ajukan PK atas Putusan MA soal Tanah di Situ Cihuni

Jumat, 21 Juli 2023 – 22:53 WIB
Merasa Temukan Novum, Perusahaan Ajukan PK atas Putusan MA soal Tanah di Situ Cihuni - JPNN.COM
Plang Kementerian PUPR di Situ Cihuni, Tangerang. Foto: Kuasa Hukum PT Cihuni Mas

jpnn.com, TANGERANG - PT Cihuni Mas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua atas putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022 melawan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Ditjen SDA Kementerian PUPR). Gugatan itu terkait sengketa tanah di Situ Cihuni Tangerang seluas 32,34 hektare.

Pengajuan PK ini karena putusan yang diyakini kuasa hukum bertentangan dan adanya novum yang belum pernah menjadi alat bukti dalam persidangan sebelumnya.

"Dapat kami sampaikan bahwa terhadap putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022, kami telah mengajukan PK kedua yang telah diterima permohonan dan memori PK-nya pada PN Tangerang tertanggal 27 Juni 2023," ujar kuasa hukum PT Cihuni Mas, Ali Oksy Murbiantoro, Jumat (21/7).

Di sisi lain, Ali menegaskan pihaknya keberatan dengan langkah Kementerian PUPR yang memasang plang di Situ Cihuni, lokasi yang masih menjadi sengketa.

Apalagi, kata Ali, pihaknya memiliki novum yang bisa meyakinkan hakim PK bahwa PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah tanah di Situ Cihuni seluas 32,34 hektare.

"Ada lima novum yang kami sampaikan untuk meyakinkan hakim PK bahwa PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah tanah di Situ Cihuni seluas 32,34 hektare," kata Ali.

Ali menyatakan sengketa tanah Situ Cihuni Tangerang ini sudah lama berjalan. Namun, kata dia, PT Cihuni Mas menang di dua pengadilan sebelumnya, yakni Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 27 November 2018 dan Pengadilan Tinggi Banten tertanggal 12 Juli 2019.

Pengadilan Negeri Tangerang, menurut Ali, sudah memutuskan dengan tegas beberapa hal, yakni pertama Dirjen SDA Kementerian PUPR dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang turut menjadi tergugat, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum menyebut sengketa tanah Situ Cihuni Tangerang ini sudah lama berjalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News