Merasa Temukan Novum, Perusahaan Ajukan PK atas Putusan MA soal Tanah di Situ Cihuni
Apalagi, kata dia, putusan PK 1284 adalah merupakan sengketa keperdataan untuk menentukan suatu kepemilikan. Namun, tutur dia, faktanya dalam putusan tersebut sama sekali tidak menetapkan pemilik lahan tersebut.
"Di samping itu dalam putusan ini juga tidak menyebutkan objek yang jelas yang dimaksud dengan pengelolaan dan sama sekali tidak menyebutkan dan menetapkan batas-batasnya, sementara fakta di lapangan lahan yang digenangi air berupa situ adalah hanya sebagian dari yang menjadi objek sengketa yakni kurang lebih 7 hektar bersesuaian dengan Surat Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Provinsi Jawa Barat No.611.1/1298/HK tertanggal 15 Agustus 1997 Diktum Angka 2, sehingga hal ini jelas menimbulkan ketidakpastian," ungkap Ali.
Sementara kuasa hukum lain dari PT Cihuni Mas, Satyo Andhiko mengatakan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan bekas tanah garapan, di mana PUPR hingga saat ini tidak dapat menunjukkan telah melakukan kompensasi ganti rugi atas tanah garapan tersebut.
Padahal, kata dia, kompensasi penggantian atas tanah garapan disyaratkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Lagi pula secara faktual lahan yang digenangi air hanya terbatas seluas 7 hektare. Sementara luas lahan yang menjadi objek sengketa dan yang telah klien kami PT. Cihuni lakukan kompensasi penggantian Ganti Rugi kepada Penggarap atau pembebasan lahan kurang lebih seluas 32,34 hektare," terang Satyo.
Lebih lanjut, Satyo mengatakan obyek sengketa saat ini masih dalam hak pengelolaan PT Cihuni Mas berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 556.31/1424 Perek. Pada 15 Mei 1997, ini objek sengketa tersebut berupa genangan air bekas galian pasir seluas 7 hektare dan sekelilingnya berupa sawah yang dikelola atau digarap masyarakat setempat dan telah mendapatkan ganti rugi dari PT Cihuni Mas.
"Kami juga keberatan dengan langkah Dirjen SDA Kementerian PUPR yang menggunakan oknum TNI dalam eksekusi obyek sengketa yang masih dikuasai oleh PT Cihuni Mas. Ini masih sengketa dan TNI tidak boleh terlibat karena menyalahi ketentuan perundang-undangan," pungkas Satyo. (tan/jpnn)