Merasa Temukan Novum, Perusahaan Ajukan PK atas Putusan MA soal Tanah di Situ Cihuni
Kedua, hakim PN Tangerang menyatakan PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan Legok, Kabupaten Tangerang atau dikenal dengan Situ Cihuni seluas 32,34 hektare.
Adapun batas-batas tanah tersebut adalah sebelah utara adalah jalan desa; sebelah timur, selatan, dan barat masing-masing bersebelahan dengan Kompleks Perumahan Gading Serpong.
Ketiga, hakim juga menyatakan bahwa PT Cihuni Mas merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan peningkatan status hak atas lahan tanah di Situ Cihuni.
Keempat, bukan merupakan tanah milik dan/atau menjadi hak kewenangan Dirjen SDA Kementerian PUPR untuk memanfaatkannya dan mengelola tanah tersebut.
Kelima, hakim memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melanjutkan proses permohonan peningkatan status hak atas tanah yang diajukan PT Cihuni Mas.
"Di Pengadilan Tinggi Banten, PT Cihuni Mas juga menang karena putusan hakim Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan PN Tangerang yang menyatakan PT Cihuni Mas merupakan pemilik sah atas lahan di Situ Cihuni. Hanya saja PT Cihuni Mas kalah di pengadilan PK yang diajukan Ditjen SDA Kementerian PUPR. Putusan PK membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banten," jelas Ali.
Ali menyoroti putusan PK Nomor 1284 PK/Pdt/2022 yang diajukan Dirjen SDA Kementerian PUPR. Menurut dia, putusan PK tersebut tidak menetapkan siapa pemilik lahannya dan Ditjen SDA Kementerian PUPR ditetapkan hanya selaku pengelola.
"Karena bukan sebagai pemilik maka Dirjen SDA tidak memiliki kewenangan untuk melarang pihak lain yang memiliki alas hak in casu PT Cihuni Mas atau telah melakukan pembebasan atau ganti rugi lahan kepada para penggarap untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagaimana Pasal 580 KUHPerdata tentang milik jo UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait hak milik," jelas dia.