Merasa Terjerat Surat Palsu, Emir Moeis Cari Kebenaran di MK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan legislator PDI Perjuangan (PDIP) Emir Moeis memang sudah menjalani hukuman penjara karena divonis bersalah dalam perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan di Kabupaten Lampung Selatan. Namun, mantan pimpinan komisi keuangan dan perbankan DPR itu tak berhenti mencari kebenaran.
Emir yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara pada 2014 dan kini sudah menghirup udara bebas tetap yakin perkara yang menjeratnya sarat keganjilan. Sebab, jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah menghadirkan saksi fakta selama proses persidangan atas perkaranya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bahkan, JPU hanya menyodorkan dokumen dalam bentuk fotokopian tanpa pernah memperlihatkan aslinya di persidangan. Itu pula yang kini dipersoalkan Emir.
Mantan ketua DPD PDIP Kaltim itu akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan penggunaan dokumen fotokopian yang digunakan pada persidangan perkaranya. Emir akan mendaftarkan uji materi ke MK, Kamis (14/9).
“Agar tidak ada lagi orang Indonesia yang menjadi korban sistem peradilan seperti yang saya alami,” ujar Emir, Rabu (13/9).
Emir merasa kebebasannya direnggut selama tiga tahun dengan menjalani hukuman di penjara. Pasalnya, pengadilan ternyata percaya pada dokumen fotokopian yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Padahal, lanjutnya, JPU selama proses persidangan tidak pernah bisa menunjukkan dokumen asli sebagai pembanding dengan yang fotokopian. Bahkan, JPU KPK juga tak pernah menghadirkan saksi kunci bernama Pirooz Muhammad Sarafi.
Pirooz merupakan warga negara Amerika Serikat. Presiden direktur Pacific Resources Inc (PRI) itu disebut mentransfer uang ke Emir.