Merayakan Kehilangan Atas Tanah
Oleh: Abdul KodirSeperti yang kita saksikan, sebagian besar masyarakat yang terdampak adanya pembangunan menilai bahwa hasil penjualan tanah tersebut merupakan sebuah berkah yang harus dinikmati.
Akan tetapi sebenarnya, hasil yang diperoleh atas penjualan tersebut bisa dikatakan dalam harga yang normal dikarenakan lahan yang mereka jual merupakan lahan produktif. Artinya, jika tanah tersebut masih mereka pertahankan, dapat diwariskan kepada anak cucu mereka kelak.
Pembangunan dan Kuasa Eksklusi
Bagi penganut paham developmentalism, pembanggunan adalah keniscayaan. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus menerima sebuah wacana tersebut.
Karena bagaimanapun pembangunan senantiasa membutuhkan sebuah alas untuk memanifestasikan proyek tersebut baik yang digerakkan oleh kepentingan pemerintah ataupun pihak swasta (Rachman, 1997).
Akan tetapi, satu hal yang luput pengamatan publik luas bahwa pembangunan adalah satu rangkaian proses pencegahan masyarakat untuk mendapatkan akses atas tanah.
Menurut Hall, Hirsch, dan Li (2011) proses ini disebut eksklusi. Proses eksklusi tidak dimaknai dalam arti yang sempit ataupun negatif, yang berarti bahwa proses penyingkiran masyarakat atas tanah melalui pendekatan pemaksaan yang disertai dengan kekerasan.
Namun proses eksklusi tersebut bisa terjadi berkelindan dengan kekuasaan dan aturan hukum yang berlaku.