Kemenkumham Potong Hukuman Djoko Tjandra di Sel
Jumat, 20 Agustus 2021 – 10:26 WIB
Menurut Rika, Djoko berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.
"Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut, maka Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum 2021," kata Rika. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: