Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM
Sabtu, 03 September 2016 – 12:38 WIB
Terkait itu, FK-PKMI telah menyurati Menteri Keuangan, agar segera merombak total PMK 118 sebagai biang yang menyulitkan UKM. Sebab, pengisian formulirnya sulit. Kemudian, pengusaha harus bayar tebusan, bayar tunggakan pajak, melunasi pokok pajak atas pencabutan permohonan dalam sengketa hukum.
"Kalau PMK 118 dirombak, samaratakan UU-nya, ungkap, tebus, lega. Kembali ke pasal itu (Pasal 1 UU TA). Paling dua lembar saja dokumennya, saya yakin pelaku UMKM yang 57 juta, akan mau mengungkapkan hartanya," tegas Arwan.(fat/jpnn)