Meresahkan, Tax Amnesty Diprotes Pelaku UKM
Sabtu, 03 September 2016 – 12:38 WIB
JAKARTA - Pelaku usaha kecil menengah masih mempersoalkan pelaksanaan tax amnesty (TA) atau pengampunan pajak yang sekarang berjalan. Salah satu keluhan mereka adalah persyaratan yang memberatkan.
Menurut Arwan, geger TA ini tidak terlepas dari adanya pihak yang dirugikan di satu sisi, diuntungkan pada bagian lain. Keuntungan itu terutama bagi kelompok pengusaha besar yang berutang pajak dengan adanya ketentuan penghapusan pajak terutang, menghapusan sanksi pidana dan cukup bayar tebusan 2 persen. Sementara UMKM tidak.
"Diungkap (hartanya), ditebus, lega. Kalau seandainya itu dijalankan, saya yakin seluruh masyarakat Indonesia akan berbondong laporkan hartanya. Tapi begitu UMKM, dikenakan berbagai pasal, resah karena syarat menyulitkan," kata Arwan.