Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
Namun, wacana dan kajian pencalonan presiden melalui jalur independen adalah penting untuk dilakukan oleh pembentuk UU khususnya para akademisi hukum tata negara.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional,” ujarnya.
Sultan berharap hak untuk memilih dan dipilih ini bisa dibuka secara lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat.
Oleh karena itu, bangsa ini dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
“Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai,” ujar Sultan.(fri/jpnn)