Merespons Wacana Amendemen UUD 1945, Demokrat: Tidak Bijaksana
Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:29 WIB
Kemudian, terkait wacana membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), Herzaky berpendapat tidak adanya PPHN bukan alasan dari adanya kekurangan pada tata kelola negara saat ini.
Dia mengatakan pemerintah telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang juga berfungsi sebagai acuan dan panduan untuk pembuatan kebijakan.
“Yang perlu disepakati saat ini adalah soal bentuk hukum PPHN itu. Ada tiga opsi, tetapi belum diputuskan oleh MPR yaitu dengan undang-undang, ketetapan MPR, dan mencantumkannya dalam konstitusi dengan mengubah UUD 1945,” sebut Herzaky.