Kamis, 19 Agustus 2021 – 22:29 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberi keterangan terkait gugatan kelompok KLB ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Jumat (25/6/2021). Foto: ANTARA/HO-DPP Partai Demokrat
jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi wacana perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 di tengah situasi pandemi COVID-19. Langkah tersebut dinilai tidak bijaksana.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan DPR RI dan pemerintah seharusnya fokus menangani pandemi COVID-19. Pasalnya, mengubah pasal-pasal pada UUD 1945 membutuhkan situasi yang tenang dan kondusif.
Namun tidak hanya itu, Herzaky berpendapat mengubah UUD 1945 juga akan menyita sumber daya karena prosesnya membutuhkan partisipasi publik secara luas, sementara pandemi masih membatasi sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat.
“Lebih baik MPR dan DPR RI mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki untuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi,” terang Herzaky.