Merger Jadi Pilihan Sulit
Bagi Industri Asuransi setelah Aturan Modal MinimalRabu, 25 Juni 2008 – 10:40 WIB
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Eddy Berutu menyatakan, upaya merger antarperusahaan asuransi bisa saja ditempuh untuk mematuhi aturan modal minimal tersebut. ”Hanya saja, memang ada kendala-kendala teknis,” ujarnya di Jakarta.
Namun, dia menegaskan jika hal tersebut berpulang dari visi masing-masing perusahaan asuransi. ”Jika menganggap PP 39/2008 sebagai ganjalan tentu saja sulit. Kita sendiri menganggap bahwa PP tersebut sebagai upaya untuk menyehatkan industri asuransi. Jadi, harus didukung,” jelasnya.
Selain opsi merger, dia menyatakan sebenarnya ada dua opsi lagi. Yaitu, perusahaan asuransi yang tidak sanggup memenuhi modal minimal dijual (take over) ke perusahaan yang lebih besar. ”Juga, ada opsi dilikuidasi saja,” kata Eddy.
Dengan dijual ke perusahaan asuransi yang lebih besar, sambung dia, tentunya perusahaan asuransi yang tidak mampu memenuhi aturan modal minimal bisa terselamatkan. ”Itu bisa ditempuh jika memang terpaksa.”
Namun, dia mengharapkan agar perusahaan asuransi tidak gegabah menutup usahanya jika terasa berat memenuhi aturan modal minimal. Kalau ingin ditutup karena tidak mampu memenuhi aturan modal minimal, saya kira itu tidak perlu,” paparnya.
Saat ini, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa yang belum bisa memenuhi aturan modal minimal karena modalnya masih di bawah Rp 40 miliar. Jumlah perusahaan asuransi jiwa sendiri kini mencapai 41 perusahaan. Kondisi serupa dialami oleh pemain di industri asuransi umum, di mana 40 perusahaan dari total 92 perusahaan masih bermodal di bawah Rp 40 miliar.