Merogoh Kocek Rp 600 Ribu, 8 Orang Lolos Terbang Menggunakan Hasil Swab PCR Palsu
Jumat, 23 Juli 2021 – 14:14 WIB
Erwin menyebutkan dua dari tiga pelaku pemalsuan diamankan di daerah yang berbeda.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti yang diduga digunakan dalam kasus tersebut seperti komputer, printer, CPU, dan surat hasil swab PCR palsu.
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat Pasal 263 KUHP, 268 KUHP, Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman penjara masing-masing 6 tahun, 4 tahun dan 1 tahun. (mcr8/jpnn)