Merugikan Lingkungan, Pengenaan Cukai Plastik 2017 Disambut Positif
"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.
Menurutnya, pemberlakuan biaya sebesar Rp 200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur.
Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai bisa lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.
Sebelumnya, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017.
Menurutnya, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.(chi/jpnn)