Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar.
Apri Sujadi didakwa bersama-sama dengan mantan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan M Saleh Umar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kepri, Kamis (30/12).
"Terdakwa Apri Sujadi bersama-sama Mohd Saleh Umar melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," dikutip dari dakwaan JPU KPK.
Jaksa menyebut perbuatan korupsi Apri dan Saleh Umar merugikan negara sebesar Rp 425 miliar.
Keduanya telah melakukan perbuatan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol (minol) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai 2018.
"Telah melakukan pengaturan terkait peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018," bunyi kutipan surat dakwaan.
Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi dari pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol (minol).
Dalam dakwaan jaksa KPK, Apri disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3 miliar. Sedangkan, Mohd Saleh Umar kecipratan uang haram sejumlah Rp 415 juta.