Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Merujuk pada Perpres, Wali Kota Gibran Bisa Cuti Kampanye

Sabtu, 20 Januari 2024 – 18:14 WIB
Merujuk pada Perpres, Wali Kota Gibran Bisa Cuti Kampanye - JPNN.COM
Wali Kota Surakarta yang juga Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURAKARTA - Kubu PDIP dan PKS DPRD Surakarta sempat mengkritik kinerja Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan sibuk berkampanye di Pilpres 2024.

Namun tudingan tersebut berbanding terbalik dengan yang disampaikan anggota DPRD Surakarta, Ginda Ferachtriawan.

Menurut Ginda, pekerjaan Wali Kota selama ini masih dilakukan dengan benar dan tidak ada yang terbengkalai.

“Setahu saya perda yang belum ada, untuk dibilang terbengkalai. Beberapa perda pembahasannya masih berjalan semestinya,” ungkap Ginda saat dihubungi awak media pada Jumat, 19 Januari 2024.

Ginda menegaskan saat ini Wali Kota tidak wajib hadir dalam pembahasan peraturan daerah atau kebijakan tertentu yang dilakukan antara DPRD Kota Surakarta dan Pemkot Surakarta. Menurutnya, pembahasan bersama pemkot dan lembaga terkait lainnya sudah cukup.

“Selama ini pembahasan perda itu dilakukan oleh masing-masing dinas yang jadi leading sektornya. Misalnya jika membahas seputar pajak daerah mungkin Badan Pendapatan, kalau kaitannya dengan kesehatan mungkin Dinas Kesehatan. Pak Walikota nanti hanya datang pada paripurna biasanya.” jelas Ginda

Anggota Fraksi PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD itu menambahkan [erda yang disinyalir diabaikan ternyata berjalan normal dan baik, begitu pula dengan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka tetap menjalankan tugasnya sebagai wali kota.

“Masih sesuai jalur. Kegiatan-kegiatan kita masih berjalan seperti biasa. Kita masih bisa melakukan kerja, kita masih bisa melakukan rapat, kita juga masih melakukan kunjungan misalnya, dan memang semua dinas nampaknya masih berjalan seperti biasa, belum ada feedback dari dinas terkait permasalahan waktu” ungkap Ginda.

Wali Kota Gibran Rakabuming tidak wajib hadir dalam pembahasan peraturan daerah atau kebijakan tertentu yang dilakukan antara DPRD Kota Surakarta dan pemkot.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News