Meski Dijual Bebas, Metanol Bukan Untuk Diminum
Kamis, 19 April 2018 – 23:40 WIB
Atas ulahnya pelaku dikenakan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Namun, pelaku juga bisa dikenakan pasal lain karena miras oplosannya mengandung bahan mematikan. (mg1/jpnn)