Meski Lahir di Australia, Pengungsi Rohingya Tetap Dianggap Pendatang Ilegal
Seorang bayi bernama Ferous Myuddin yang dilahirkan di Brisbane oleh ibunya seorang pengungsi asal Rohingya, tetap dianggap sebagai pendatang ilegal sehingga permintaan visanya ditolak oleh pemerintah Australia.
Latifar yang melahirkan Ferouz di bulan November 2013 di RS Mater, merupakan pengungsi Rohingya yang perahunya dicegat masuk ke Australia dan ia bersama pengungsi lainnya dikirim ke Pusat Detensi Imigrasi di Nauru.
Namun karena kehamilannya sudah mendekati waktunya melahirkan, Latifar diterbangkan ke RS Mater di Brisbane. Ia pun melahirkan bayi sehat dan diberi nama Ferouz Myuddin, yang kini berusia 11 bulan.
Pemerintah Australia menyatakan, Ferouz tidak berhak mendapatkan visa. Alasannya, Ferouz tetap dianggap sebagai pendatang ilegal yang mencoba ke Australia dengan naik perahu.
Padahal, waktu itu Ferouz masih berada dalam kandungan ibunya.
Keputusan pemerintah ini pun digugat oleh kantor pengacara Maurice Blackburn Lawyers atas nama Ferouz.
Namun hari Rabu (15/10/2014), pengadilan menjatuhkan vonis yang menyetujui keputusan pemerintah untuk tidak memberikan visa bagi Ferouz.