Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Menggiurkan, Ahok Tak Tergiur Pajak Rokok, Karena…

Rabu, 28 Januari 2015 – 13:42 WIB
Meski Menggiurkan, Ahok Tak Tergiur Pajak Rokok, Karena… - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA -‎ Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang pemasangan reklame iklan rokok. Padahal, pajak dari iklan rokok memberikan kontribusi yang besar bagi pendapatan daerah.

Menanggapi soal itu, Ahok menyatakan besarnya pajak iklan rokok ‎tidak sebanding dengan masyarakat yang sakit akibat menghisap rokok. Karena itu, ia menegaskan tetap melarang adanya reklame iklan rokok.

"Pajak iklan rokok itu tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS. Jadi jangan tukar beras dengan ubi. Kelihatannya penghasilan dari pajak rokok besar, tapi yang sakit lebih gede. Jadi enggak usah!‎" kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/1).

Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan apabila masih ada reklame iklan rokok maka akan dicopot. "Kalau kelihatan kita penggal," tandas Ahok.

Seperti diberitakan, Ahok menetapkan Pergub tentang larangan reklame rokok pada 7 Januari 2015 lalu. Aturan itu diundangkan tanggal 13 Januari 2015. 

Di dalam Pergub itu dicantumkan beberapa tujuan penerbitan‎ aturan tersebut, seperti untuk melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya,meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok, dapat mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat, dan melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok. 

Pengawasannya dilakukan tim terpadu yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Penyelenggara reklame rokok yang melanggar akan terkena teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin. (gil/jpnn)

JAKARTA -‎ Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melarang pemasangan reklame iklan rokok. Padahal, pajak dari iklan rokok memberikan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close