Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan

Jumat, 30 Desember 2022 – 16:00 WIB
Meski PPKM Dicabut, Jokowi: Pemakaian Masker di Keramaian dan Ruang Tertutup Harus Tetap Dilanjutkan - JPNN.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan melantik pejabat Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) pada Rabu (28/12) besok. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pemerintah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12).

Meski PPKM dicabut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar tetap harus memakai masker di tengah keramaian dan ruangan tertutup. 

"Pemakaian masker keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12).

Pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022.

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” ungkap Jokowi.

“Namun demikian, saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada," tambahnya.

Dia meminta masyarakat tetap harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19.

Jokowi mengingatkan pemakaian masker di keramaian dan ruang tutup harus tetap dilanjutkan meski PPPKM dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News