Meski Seratus Persen, Belum Tentu Sekolah Gratis
Minggu, 09 Oktober 2011 – 06:17 WIB
Dari pengalaman yang sudah berjalan, sekolah menggunakan pertemuan antara komite sekolah dengan wali murid untuk mengeruk dana guna mengisi tabungan sekolah. Duit yang terkumpul dari tabungan ini, lalu digunakan untuk membangun ruang kelas baru.
Selain biaya investasi, Ibnu juga mengatakan di dunia pendidikan itu ada istilah biaya pribadi. Biaya ini adalah ongkos yang dikeluarkan siswa atau orangtua siswa untuk kepentingan siswa secara pribadi. "Misalnya untuk membeli seragam, tas, sepatu, hingga kaos kaki," jelas ahli komunikasi jebolah Univeristias Indonesia itu. Nah, biaya-biaya pribadi ini menurut Ibnu juga tidak bisa ditalangi dengan dana BOS. Sehingga, siswa harus keluar uang sendiri untuk memenuhinya.
Selain itu, Ibnu juga menjelaskan jika tahun depan sistem pencairan dana BOS bakal dirubah. Seperti diketahui, tahun ini alur pencairan dana BOS dimulai dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lalu ke rekening pemerintah kabupaten atau kota (pemkab atau pemkot), baru kemudian ke rekening sekolah. Model pencairan ini menimbulkan persoalan keterlambatan pencairan dari pemkab atau pemkot ke sekolah.