Meski Sudah Pisah Ranjang, Pasutri Ini Bersatu Saat Berbuat Terlarang
“Kami melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dua dari tiga tersangka merupakan suami istri yang telah pisah ranjang. Di mana AW kami bekuk di rumah istri keduanya,” kata Kapolres Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri seperti dikutip dari laman Posmetro Padang, Senin (8/6).
Desneri menambahkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap JA yang merupakan suruhan dari NM untuk mengantarkan narkoba.
Dari JA itulah ditangkap NM dan kemudian dikembangkan lagi, sehingga ditangkap AW yang merupakan suami dari NM, tetapi sudah pisah ranjang.
"Usai menangkap ketiga pelaku, kami kembali mengamankan belasan butir pil ekstasi yang dikirimkan teman tersangka NM berinsial MP menggunakan jasa angkutan umum. MP yang beralamat di Pekanbaru, Riau. Jadi NM sudah membayar pembelian ekstasi kepada MP. Saat ini kami masih terus melakukan perburuan terhadap MP," pungkasnya. (us)