Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Tertunda, Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA Sudah Tepat

Kamis, 07 Maret 2019 – 12:36 WIB
Meski Tertunda, Gaji Perangkat Desa Setara PNS IIA Sudah Tepat - JPNN.COM
Rahmat, SH, Caleg DPR Partai Berkarya Dapil Sumsel II. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Janji Presiden Joko Widodo terkait penyetaraan gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA batal terwujud di bulan Maret tahun ini. Padahal, Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Desa dikabarkan telah selesai direvisi dan ditandatangani.

Dalam aturan tersebut tertulis, kepala desa, sekretaris desa, dan aparatur desa lain akan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) setara dengan PNS golongan IIA.

Kepala desa akan mendapatkan 100 persen setara gaji PNS golongan IIA, sekretaris desa 90 persen, dan aparatur desa lainnya sebesar 80 persen. Bila dirupiahkan, masing-masing aparat desa berhak mendapatkan siltap antara Rp 2,02 juta hingga Rp 3,84 juta.

Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, penyesuaian gaji kepala desa dan perangkat desa lainnya tidak bisa berlaku efektif tahun ini. Sebab membutuhkan perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sumber dananya sendiri, kata Tjahjo, akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), termasuk dana desa yang diberikan oleh pemerintah setiap tahun. "Mereka sudah sepakat kok. Sudah dipanggil pengurusnya oleh Pak Seskab (Sekretaris Kabinet Pramono Anung) kemarin di istana," kata Tjahjo di Kantor Kemenko PMK, Selasa (19/2).

Siltap dipastikan baru akan diberikan pada 2020 mendatang. Mengenai rencana pemerintah memberikan Siltap kepada aparat desa dinilai positif oleh politikus Partai Berkarya Rahmat SH.

BACA JUGA: Hasil Survei Ini Perlu Diketahui Para Caleg

"Janji tersebut, jika direalisasikan oleh siapapun presiden pada 2020 pasti akan menambah kemakmuran setiap aparat desa. Mereka juga sudah diberi hak mengelola tanah bengkok di desanya," terang Rahmat di Jakarta, Kamis (7/3).

Gaji perangkat desa setara PNS golongan IIA baru bisa direalisasikan mulai tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News