Mesum di Warnet Hingga Hamil
Rabu, 27 Oktober 2010 – 07:09 WIB
BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamil. Janin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22), warga Desa Susukan, Sumbang. Bukan hanya sekali, perbuatan mesum itu dilakukan berulang-ulang, lebih 10 kali, di sebuah bilik warnet di Jalan HR Bunyamin. Orang tua Bunga tak terima dan lapor polisi. Kemarin kasusnya sudah disidangkan di PN Banyumas.
RW sendiri sebelumnya memang sudah kenal cukup lama dengan Bunga. Puncaknya, RW mengajak siswa sebuah SMU di Purwokerto itu untuk bermain internet. Mereka berkomunikasi melalui SMS untuk janjian ketemu di sebuah warnet di Jalan HR Bunyamin.
Kejadian tersebut terjadi awal Juni 2009. Saat masuk ke dalam warnet, terdakwa yang awalnya akan mengajak Bunga bermain internet, ternyata menyetel film BF (porno) untuk mereka tonton bersama. Setelah selesai menonton, terdakwa mengajak korban berhubungan badan. Terdakwa merayu jika akan menjadikannya pacar. Terdakwa juga bersedia bertanggungjawab jika terjadi sesuatu terhadap Bunga.
Ternyata, perbuatan tersebut tak hanya berlangsung sekali. Terdakwa ternyata terus melakukannya bahkan lebih dari 10 kali di tempat yang sama. Korban sempat menolak dan tidak mau diajak berhubungan intim lagi. Namun, terdakwa mengancam akan menyebarkan ke teman-teman korban bahwa korban sudah tidak gadis sehingga korban menjadi takut akan ancaman tersebut.
BANYUMAS -- Siswi sebuah SMU di Purwokerto hamil. Janin yang dikandungnya buah dari perbuatan mesum yang dilakukannya dengan RW (22), warga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
Sabtu, 16 November 2024 – 09:44 WIB - Kriminal
Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
Sabtu, 16 November 2024 – 01:41 WIB - Kriminal
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
Jumat, 15 November 2024 – 16:02 WIB - Kriminal
Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
Jumat, 15 November 2024 – 15:14 WIB
BERITA TERPOPULER
- Mobil
PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
Minggu, 17 November 2024 – 00:10 WIB - Pilkada
Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
Minggu, 17 November 2024 – 01:56 WIB - Kesehatan
KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
Minggu, 17 November 2024 – 04:35 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 17 November 2024
Minggu, 17 November 2024 – 05:29 WIB - Gosip
3 Artis Terheboh: Denny Sumargo Mengaku Angkuh, Reza Terlibat Penipuan Berlian?
Minggu, 17 November 2024 – 04:55 WIB