Mesum di WC, Sepasang Remaja Ditangkap Satpol PP
Minggu, 25 Desember 2011 – 14:18 WIB
Kepala Satpol PP Tarakan Dison saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ditemukannya sepasang remaja mesum di wisata KKMB ini berdasarkan laporan bahwa ada remaja yang sedang melakukan hubungan layaknya suami istri.
“AS dan FT ini kita tangkap basah. Meskipun tindakan ini (mesum, Red) didasari suka sama suka, tapi mereka bukan suami istri dan tetap akan kami sidangkan yang dijadwalkan Selasa (27/12) nanti,” tegasnya. Hal ini menurut Dison sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka karena sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tuna Susila dengan ancaman denda maksimal Rp 5 juta atau kurungan 3 bulan.
Dison menegaskan, meskipun masih remaja, tetapi bukan suami istri hal ini tidak akan menjadi pertimbangan. Hal ini juga menjadi peringatan kepada masyarakat yang berani melakukan perbuatan tidak terpuji ini. “Jika tertangkap basah, baik perempuan maupun laki-laki yang melakukan tindakan asusila (mesum,red.) dibawah umur akan disidangkan dengan sangkaan melanggar Perda 21 Tahun 2000. Jadi kalau Satpol PP penanganannya akan disidangkan karena melanggar Perda,” tegasnya. (jnu/ngh)