Mesum, Dua Sejoli Kena Razia
Jumat, 05 April 2013 – 07:50 WIB
“Berdasarkan informasi warga tersebut, petugas langsung turun ke lokasi, dan mengamankan mereka,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan terhadap pasangan non muhrim digelar, bila terbukti melanggar Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat (Perbuatan Mesum), maka perkara ini akan dilimpahkan penyidik kepengadilan Syariat,” katanya. (den)