Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meutya Hafid DPR: Kepemimpinan Penerapan New Normal Tetap di Tangan Pemerintah Sipil

Sabtu, 06 Juni 2020 – 18:09 WIB
Meutya Hafid DPR: Kepemimpinan Penerapan New Normal Tetap di Tangan Pemerintah Sipil - JPNN.COM
Meutya Hafid. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan tatanan normal baru (new normal) tidak berarti bahwa supremasi sipil tergantikan oleh militer. Puncak kepemimpinan penerapan kebijakan tatanan normal baru, tetap berada di tangan pemerintah sipil.

Hal itu disampaikan Meutya Hafid dalam Webinar bertajuk "Pesiapan Dalam Menghadapi Tatanan Kehidupan Baru" yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui aplikasi zoom, Jumat (5/6).

Selain Meutya Hafid yang membawakan materi tentang tantangan dan peluang pelibatan TNI dalam menyongsong new normal, webinar yang dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir dan Dirjen IKP Kominfo Widodo Muktiyo.

Menurut Meutya Hafid, posisi TNI dalam hal penerapan tatanan normal baru hanyalah membantu pemerintah, khususnya pemerintah daerah dan Polri dalam menegakkan disiplin kepatuhan terhadap protokol kesehatan di masyarakat guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Pelibatan TNI dalam new normal harus dilihat secara menyeluruh dalam upaya penanganan wabah Covid-19,” kata Meutya Hafid.

Bahkan, politikus perempuan Partai Golkar itu mengungkapkan TNI pada dasarnya sudah dilibatkan bahkan jauh sebelum rencana penerapan tatanan normal baru.

“TNI sudah dilibatkan sejak awal-awal merebaknya pandemi Covid-19 yakni dalam evakuasi pelajar Indonesia yang terjebak lockdown di Kota Wuhan, Tiongkok, serta dalam distribusi alkes ke berbagai daerah di Indonesia,” ujarnya.

Secara konsitusi, lanjut Meutya Hafid, pelibatan TNI dalam new normal juga sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti termaktub dalam UU No 34 tahun 2004 pasal 7 ayat 2 (b) terkait tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP).

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pelibatan TNI dalam penerapan kebijakan newa normal atau tatanan normal baru tidak berarti bahwa supremasi sipil tergantikan oleh militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close