MHK Diam-Diam Masuk Rumah Tante yang Sudah Tertidur, Begini Cerita Selanjutnya
"Saat korban tertidur, aksi pencabulan dilakukan tersangka. Dengan cara memegang payudara dan organ intim korban," jelas ujar Kapolres.
Korban terbangun dan berteriak. Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban. Namun korban terus memberontak, menendang pelaku.
Korban lari ke dapur mengambil pisau dan menghubungi suaminya melalui video call.
Tersangka kabur, korban berteriak minta tolong dengan warga. Tersangka dikejar dan akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek BTS Ulu Cecar.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP atau Pasal 289 KUHP," pungkas Kapolres.
Saat rilis kasus di Mapolres Musi Rawas, tersangka MHK mengaku khilaf mengaku khilaf. Dia juga memang sering menonton film porno.
"Sehari bisa dua sampai tiga kali (nonton). Nonton di HP itulah," ujar tersangka.
Baca Juga: Uang Bintara Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata