Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak
jpnn.com, PALU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) daerah Sulteng melakukan pemeriksaan di 6 tempat pusat perbelanjaan di Kota Palu, Sulteng.
Langkah ini terkait dengan beredarnya mi instan produk impor yang dinyatakan positif mengandung DNA Babi.
Sesuai surat instruksi penarikan terhadap produk impor yang positif mengandung DNA Babi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.
Produk yang positif mengandung DNA Babi yaitu Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT. Koin Bumi, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT. Koin Bumi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT. Koin Bumi.
Kepala BPOM daerah Sulteng Drs Safriasyah APT Mkes mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama satu hari, Minggu (18/6), mulai pukul 10.00 wita di 6 tempat yaitu BNS Mart, Carrefour-Transmart, PMU, Hypermart, Ramayana dan Grand Hero, tidak ditemukan produk yang ada di surat instruksi BPOM. Tetapi, ditemukan jenis atau varian lainnya, yang tidak mengandung babi.
“Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih,” ucapnya.
Hasil rekapitulasi penelusuran mi instan import di sarana pangan Kota Palu yaitu, pertama BNS Gudang, tidak melakukan penyimpanan produk mi instan impor hanya melakukan transit barang.
Sedangkan produk mi instan import langsung ke BNS Pusat. Kedua di BNS S. Parman ditemukan 8 produk Mi Instan Impor dengan jumlah keseluruhan 206 bungkus.